Sebanyak 27 advokat dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait keberadaan dan beroperasinya Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan merugikan masyarakat.