Gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumatera Utara (Sumut), tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Atas hal itu, kuasa hukum penggugat mengajukan upaya hukum banding.