Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini belum jelas kapan akan memutus gugatan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Dari ketentuan semula 40 tahun, untuk dapat diturunkan menjadi 35 tahun. Yang jelas, dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi Selasa (1/8), perwakilan DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju.