Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, terus memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah cukup persyaratan. Satu di antaranya adalah hak asimilasi.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan, semua WBP berhak mendapatkan hak-haknya. Artinya, Lapas Binjai tetap memberikan hak WBP jika memang telah memenuhi syarat.