29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Hentikan Perkara

Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dan KDRT

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara pidana umum melalui restorarive justice (RJ). Kedua perkara di antaranya, kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/