Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.