PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) mulai melakukan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) No 96 Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tahap awal pembersihan dilakukan di atas areal 50 hektare di kawasan Dusun 5 Desa Dalu 10-A.
Tim pengamanan aset PTPN-2 memergoki aksi penjarahan tanah di atas lahan HGU kebun Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan. Di lokasi yang berada di Pasar 12 Sei Rotan itu ditemukan satu unit alat berat (Beko) sedang menguruk tanah untuk dimuat ke atas dump truck, Kamis (17/3) kemarin.