Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Akhiruddin Nasution, berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, bersalah atas kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.