Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaskan, bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1, 2 dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemkot Medan. Hal itu tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.