Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI KCP Kabanjahe, James Tarigan. Pasalnya, banding jaksa dikabulkan dan menghukum terdakwa korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif ini menjadi 6 tahun penjara.