Keseriusan pemerintah untuk mendukung mobil listrik terlihat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022. Aturan ini terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Tidak hanya lingkup pemerintah pusat, aturan ini juga mengikat pemerintah daerah.