Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Mentor Indra Kenz ini divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terdakwa kasus investasi bodong trading Binomo, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Nambaho, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10).
Indra Kesuma alias Indra Kenz yang tak lain murid terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich dihadirkan sebagai saksi. Dia memberikan kesaksian terkait kasus investasi bodong Binomo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/9).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/8). Namun, terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui Binomo, lolos dari pantauan awak media. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra, sidang Fakar Suhartami Pratama digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dalam waktu dekat, tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan kepada Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan.
Dua warga yang menjadi korban aplikasi trading Binomo dan Quotex dengan kerugian hampir Rp1 miliar, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (14/3). Mereka melaporkan empat afiliator, yakni berinisial Z, J, I, dan S.
“Hari ini kami mendampingi dua korban afiliasi Binomo dan Quotex,” kata Kuasa Hukum korban Dongan Nauli Siagian usai membuat laporan.
Bareskrim Polri terus mengusut para afiliator investasi ilegal yang masuk dalam pusaran trading atau Binary Option. Ada lebih dari 10 afiliator yang kini telah masuk incaran Bareskrim. Siapa saja?.
Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading lewat binary option, menjadi perhatian Bareskrim Polri. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan tersebut. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, agar masyarakat berhati-hati dengan modus-modus penipuan investasi lewat trading binary option.