Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram, Putri Wulandari (30), IRT asal Sumatera Selatan (Sumsel), selama satu tahun penjara. Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan pun kandas, yang semula menuntut 10 tahun penjara.