Terdakwa Firman Halawa (52) warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia divonis 7 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/9).