25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Jadi Perantara Sabu

Jadi Perantara Sabu, Warga Polonia Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Firman Halawa (52) warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/9).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/