Meski sempat menyampaikan surat pemutusan kontrak. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, tetap memberikan kesempatan kembali kepada PT Waskita Karya (Persero) bersama PT SMJ dan PT Fajar Utama (Kerja Sama Operasional/KSO). Untuk tetap mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan strategis di Sumut, dalam megaproyek multiyears Rp2,7 triliun.