Pemko Medan mengaku terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang lebih baik di wilayah Kota Medan. Salah satu langkah konkret yang diambil, yakni dengan mengatur pedagang kaki lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.