Tiga terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra dan Arbain divonis hakim masing-masing 1 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah menjual 275 kilogram (kg) sisik trenggiling, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/2023).