Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (NISEL) berinisial AM, terkait dugaan dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian Rp502 juta lebih.