Belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2021, dinilai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara tidak cermat. Juga terdapat kekurangan volume senilai Rp292.600.000 hingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.