Proses mediasi kasus gugatan perkara perdata antara warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, melawan pemilik Pos Ambai Coffee gagal mencapai kata sepakat. Mediasi kedua yang digelar di Ruang Mediasi Lantai 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/8) siang, menemui jalan buntu.
Meski telah diberikan teguran, dirazia dan ditutup sementara oleh aparat terkait, aktivitas keramaian pengunjung pada Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, tetap berlangsung dan tak mengenal waktu.
Diketahui dalam setahun terakhir, warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, dibuat resah dengan berdirinya kafe Pos Ambai Coffee. Keberadaan kafe ini dinilai berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan, dan kenyamanan warga sekitarnya.