Perdana menjabat Kajari Nias Selatan (Nisel), Edmond Novvery Purba langsung melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) terhadap tersangka Yanuari Duho alias Ama Erna, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (23/7) lalu, sekira pukul 19.10 WIB.
Setelah berdamai antara korban dengan terdakwa penganiayaan yang telah didamaikan oleh Kajatisu dan Kapoldasu pasca viral, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel) dan jajarannya kembali mengunjungi keluarga terdakwa Erlina Zebua bersama kelima anaknya di Jl. Nari-Nari Kelurahan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Rabu, (24/5).