Terdakwa Syamsul Chaniago (52) warga Jalan SM Raja, Medan Amplas ini dituntut jaksa 41 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan Rp700 juta kepada korban, dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).