Bangunan di tanah Kaplingan Pesona di Jalan Sani Muthalib, Gang Pusara Pasar 2 Barat, dibongkar karena membangun tanpa ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Kamis (2/6/2022). Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Staff Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPKR) Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unsur TNI/Polri serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan membongkar rumah-rumah yang dibangun tanpa izin dan 'mengkemplang' Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan ini.