Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Laksamana Putra Siregar menegaskan, ada sembilan kepala sekolah (Kasek) tingkat SD yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap wali murid. Adapun praktik pungli yang dilakukan, yakni dalam bentuk pembuatan aplikasi elektronik rapor (e-rapor).