Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Herdono Purba diganjar hukuman 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.