JAKARTA, SUMUTPOS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023. Jabatan mereka nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada serentak 2024.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak apresiasi atas gencarnya operasi tangkap tangan kasus korupsi dan suap. Namun, Komisi III DPR mengingatkan...