Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, seperti orangtua menyiksa anaknya, suami menjual istri, dan lainnya, masih sangat memperihatinkan. Karenanya, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan solusi dalam bentuk penanganan yang humanis, seperti terapi trauma pasca kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak.