Kejaksaan Negeri Langkat masih juga belum mendaftarkan memori kasasinya dalam perkara kerangkeng manusia dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. Namun demikian, Kejari Langkat sudah menyatakan kasasi dan bahkan sudah menyampaikan akta-nya pada Senin (15/7) lalu.
Putusan tidak bersalah alias bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, mengundang perhatian dari berbagai kalangan.
Persidangan perbuatan tindak pidana kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif TRP yang dilakukan Dewa PA Dkk terhadap korban Sarianto Ginting hingga meninggal dunia kembali digelar di PN Stabat, Rabu (30/11).
Restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh terdakwa tindak pidana kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, tidak akan menghapuskan pidana yang dilakukan para pelaku.