Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025.