Arri Wibowo terdakwa yang merugikan negara Rp622 juta, mengakui dirinya melakukan penyelewengan tersebut dengan modus mengambil uang angsuran kepada debitur. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/1).