Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35), dituntut pidana mati oleh jaksa. Warga Komplek Rivera Desa Ujung Serdang, Tanjungmorawa ini, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.
Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut (37) warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, didakwa atas kasus kurir sabu seberat 550 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).