Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dilakukan oleh tersangka berinisial I (42) warga Dusun XII Desa Padangmahondang Kecamatan Pulaurakyat Kabupaten Asahan.