Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana, terpidana pengirim sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Oknum polisi yang bertugas Polrestabes Medan itu, divonis 10 tahun penjara atau naik 4 tahun dalam kasus jual beli sabu.