Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Jonni alias Apin BK. PT Medan memperberat hukuman denda terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.