Terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut jaksa 2 tahun penjara. Sedangkan Ramadhani alias Bolang, dituntut 3 tahun penjara. Kedua warga Aceh ini, dinilai terbukti atas kasus perdagangan satwa dilindungi, dua individu orangutan sumatra (pongo abelii).
Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter tidak langsung menyatakan banding atas putusan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus kepemilikan satwa yang dilindungi, usai majelis hakim membacakan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (28/8/2023). Pasalnya, hukuman yang dijatuhi majelis hakim PN Stabat jauh di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa selama 10 bulan.