30 C
Medan
Saturday, December 6, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kasus Surat Palsu

Ucok Ibon Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu, Dr Darmawan Harap Jaksa Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis terdakawa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Ucok Ibon dinilai bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img