MEDAN, SUMUTPOS - Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya, Ferry Syahputra Nasution dituntut 2 tahun penjara. Warga Asahan ini, dinilai terbukti melakukan korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Kisaran dengan kerugian negara Rp232 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/5).