Warga berpenghasilan rendah di Lubukpakam mulai gelisah dengan kebijakan PT PLN yang memaksa kenaikan daya listrik rumah semula 450 VA menjadi 1300 VA meskipun tidak dikenakan biaya tambahan. Perseroan milik negara ini menyurati warga dan diberi batas waktu sampai 30 Mei 2022.