Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus melakukan inovasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyesuaian mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan skema insentif yang lebih fleksibel.