Anggota DPRD Medan, M. Rizki Nugraha, kembali mengingatkan seluruh konstituennya untuk menjaga lingkungan dengan menerapkan pola 3R (reduce, reuce dan recycle).
Ajakan itu ia sampaikan ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bajak V, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (23/7).