Kementerian Perhubungan akan segera menyediakan layanan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Total, ada 17 koridor yang akan disiapkan. Dari 17 koridor tersebut, 15 koridor diantaranya merupakan kewenangan Pemko Medan. Sementara, 2 koridor lainnya merupakan kewenangan Pemprov Sumut.