Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menyatakan kesiapan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, meski hingga kini Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) terkait mekanisme dan jadwal pembayaran THR Idulfitri 1447 H/2026 masih belum diterima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan proses pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan.