Ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2025 sebesar 6,5 persen,
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga sudah menyampaikan hasil pembahasan UMK Medan tahun 2025 ke Pemprovsu paling lama 17 Desember mendatang.