Peringatan kepada para pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK ) tak diperpanjang selama dua tahun. Dan data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun, tak bisa didaftarkan lagi dan bisa disebut kendaraan anda menjadi Bodong.