Pengadilan Negeri Binjai agaknya tidak mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Buktinya, terdakwa Hasbullah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dihukum tidak maksimal alias rendah, atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB, Teuku Syarafi mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Pria berdarah Aceh ini 'pulang kampung' usai mengabdi di Kota Binjai selama 1 tahun 4 bulan.