DPRD Kota Medan melalui Komisi IV mengaku akan segera menindaklanjuti pembangunan sebuah gedung yang diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Medan Polonia. Bangunan yang terletak di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia itu, disebut-sebut akan digunakan untuk sarana bisnis kesehatan yang bergerak di bidang klinik mata yang dikelola pihak swasta.