Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB, menjadi batas akhir parpol melakukan perbaikan berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) masing-masing. Sebelumnya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS).