Bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga melanggar aturan. Sebab, bangunan tersebut berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025) sore.