Petugas unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus komplotan pencetak dan peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu hingga Rp50 ribu. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Fahri Riskan (32), M Fikri Timbul (22), dan Bakti Dinata (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Dame , Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.