Keluarga korban eksploitasi anak melapor ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut dilayangkan karena pihak keluarga menilai tindakan penitipan anak ke dinas sosial (dinsos) dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan orangtua, serta diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak anak.